Larangan TikTok Berlaku: Pengguna AS Kehilangan Akses

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 14:19 WIB
Larangan TikTok Berlaku: Pengguna AS Kehilangan Akses
Ilustrasi TikTok. (Pixabay/8268513)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak TikTok menginformasikan kepada pengguna di Amerika Serikat bahwa mereka tidak dapat menggunakan aplikasi berbagi video tersebut untuk sementara waktu setelah larangan berlaku.

“Maaf, TikTok saat ini tidak dapat diakses. Undang-undang yang melarang TikTok telah diterapkan di AS. Ini berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara,” demikian bunyi pesan dari aplikasi tersebut yang dilaporkan oleh Anadolu pada hari Minggu.

“Kami bersyukur bahwa Presiden Trump telah menunjukkan kesediaan untuk bekerja sama dengan kami dalam menemukan solusi agar TikTok dapat digunakan kembali setelah ia dilantik. Silakan nantikan informasi lebih lanjut,” tambah pesan tersebut.

Meskipun aplikasi ini tidak bisa digunakan, pengguna masih diizinkan untuk masuk dan mengunduh data mereka.

Aplikasi ini sudah tidak tersedia di baik App Store maupun Google Play Store.

Beberapa jam sebelumnya, perusahaan mengumumkan bahwa layanannya akan dihentikan untuk sementara.

“Kami sangat menyesali bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai diterapkan pada 19 Januari, yang memaksa kami untuk menghentikan layanan kami untuk sementara waktu,” kata aplikasi berbagi video populer itu dalam pesan kepada seluruh pengguna.

“Kami sedang berupaya untuk memulihkan layanan kami di AS secepatnya dan kami menghargai dukungan Anda. Silakan tunggu informasi lebih lanjut,” tambahnya.

Mahkamah Agung AS pada hari Jumat mendukung undang-undang yang melarang TikTok, kecuali jika perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, melepaskan kepemilikannya atas aplikasi tersebut.

Baca Juga: Apa Itu RedNote dan Bagus Mana dengan TikTok?

Pengadilan di negara tersebut memutuskan bahwa ultimatum untuk melepaskan kepemilikan atau menghadapi larangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dalam Konstitusi AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI