Pilu Satu Bulan SD Negeri di Nias Tak Ada Guru

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:23 WIB
Pilu Satu Bulan SD Negeri di Nias Tak Ada Guru
SDN 078481 Uluna'ai Hiligo'o Hilimbarozu di Nias yang disebut 1 bulan tidak ada guru. [X @Heraloebss]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video memilukan direkam oleh siswa SD Negeri di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut). Selama satu bulan tidak ada seorang pun guru yang mengajar di sekolah itu.

Dalam video yang diunggah akun X @Heraloebss, terlihat ruang kelas yang hanya diisi sejumlah siswa. Sedangkan di kantor guru sama sekali tidak ada guru.

"Bapak ibu ini SD Negeri Nomor 078481 Uluna'ai Hiligo'o. Ini keadaan gurunya tidak ada, gurunya sama sekali tidak ada," kata siswa yang merekam, dilihat Minggu (19/1/2025).

"Ini kantor, gurunya tidak ada sama sekali," ucapnya.

Siswa tersebut lalu bertanya soal kondisi sekolah itu ke siswa lain. Siswa lain berseragam merah putih menjelaskan jika guru tidak ada yang datang. Jika pun datang hanya memukul lonceng dan pergi.

"Keadaan guru kami tidak ada satupun, satu hari aja tidak ada. Kalau ada datang guru dipukul lonceng nggak dikasih pelajaran, dipukul lonceng udah pergi mereka," ujarnya.

"Satu bulan pun aja tidak ada mereka, Senin Selasa tidak ada, Rabu tidak ada, sedikit lagi satu bulan, tidak ada mereka," sambungnya.

Terkait hal itu, Kadis Komunikasi dan Informatika Nias Rahmat Chrisman Zai mengatakan bahwa Bupati Nias Yaatulo Gulo telah meminta agar dibentuk tim untuk memeriksa guru di SDN itu. Adapun tim pemeriksa terdiri dari Dinas Pendidikan Nias, Inspektorat Nias, dan BKPSDM Nias.

"Sebagaimana petunjuk Bupati Nias kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias agar memeriksa seluruh guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna'ai Hiligo'o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo," kata Rahmat dalam keterangannya dilihat di situs resmi Pemkab Nias, Minggu (19/1/2025).

Pihaknya telah memeriksa lima guru dengan status tiga guru ASN dan dua guru PPPK. Pihaknya akan memberikan sanksi jika ditemukan kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh guru.

"Apabila dari hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI