Yoon Suk Yeol Ditangkap, Korea Selatan Cetak Rekor: Kepemimpinan Tiga Presiden dalam Satu Bulan

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 11:51 WIB
Yoon Suk Yeol Ditangkap, Korea Selatan Cetak Rekor: Kepemimpinan Tiga Presiden dalam Satu Bulan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korea Selatan saat ini menjadi perbincangan dunia, bukan mengenai prestasi, melainkan kasus hukum yang menjerat sang presiden gara-gara penerapat status darurat militer.

Tak hanya itu saja, Korea Selatan dalam waktu satu bulan 2024 akhir tahun mencetak rekor dunia, lantaran dipimpin oleh tiga presiden.

Saat ini Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, ditangkap pada Rabu (15/1) di kediaman resminya atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan memimpin pemberontakan terkait penerapan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Penangkapan ini dilaksanakan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), menjadikannya presiden pertama yang ditangkap saat masih menjabat.

Yoon menyatakan kehadirannya di hadapan penyidik untuk mencegah kekacauan, meskipun ia menganggap penyelidikan ini ilegal.

Penahanan Yoon memperparah krisis politik di Korea Selatan yang telah mengalami tiga pergantian presiden dalam satu bulan terakhir.

Setelah parlemen memakzulkan Presiden Sementara Han Duck-soo, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan, Choi Sang-mok, mengambil alih jabatan sebagai Presiden Sementara pada 27 Desember 2024.

Han dimakzulkan karena menolak menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi dan jaksa khusus untuk menyelidiki Yoon dan istrinya.

Choi, presiden sementara ketiga dalam waktu sebulan, berkomitmen menjaga stabilitas nasional dan memperkuat aliansi dengan AS untuk menghadapi ancaman Korea Utara.

Baca Juga: Cek Fakta: Donald Trump Gagal Dilantik Jadi Presiden AS Gara-gara Ijazah

Sidang Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan nasib Yoon diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan, dan jika pemakzulan Yoon disahkan, pemilu presiden baru harus diadakan dalam dua bulan setelah keputusan diumumkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI