Dituduh Punya Ilmu Hitam, Nenek 77 Tahun Dianiaya Hingga Disuruh Minum Urine dan Makan Kotoran Anjing

Bella Suara.Com
Sabtu, 18 Januari 2025 | 16:19 WIB
Dituduh Punya Ilmu Hitam, Nenek 77 Tahun Dianiaya Hingga Disuruh Minum Urine  dan Makan Kotoran Anjing
Ilustrasi Ilmu Hitam. [Digatara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita lanjut usia berusia 77 tahun mengalami penyiksaan brutal oleh warga desa di distrik Amravati, Maharashtra, setelah dituduh melakukan praktik ilmu hitam. Insiden memilukan ini terjadi pada 30 Desember, namun baru dilaporkan ke pihak berwenang awal bulan ini setelah keluarga korban menuntut keadilan.

Menurut laporan, korban yang tinggal di Desa Retyakheda, Chikhaldara, sedang sendirian di rumah ketika sekelompok warga menangkapnya dengan tuduhan tak berdasar. Tanpa bukti, mereka langsung menganiaya korban dengan menggunakan tongkat kayu dan menamparnya berkali-kali. Tak hanya itu, korban juga disiksa dengan besi panas yang ditempelkan ke tangan dan kakinya.

Lebih jauh, laporan polisi menyebutkan bahwa korban dipaksa untuk meminum urine dan memakan kotoran anjing sebagai bentuk penghinaan. Setelah itu, warga desa mengalungkan sandal di lehernya dan memaksanya berkeliling desa dalam kondisi mengenaskan.

Kejadian ini baru terungkap ketika anak dan menantu korban, yang sedang berada di luar kota untuk bekerja, kembali ke rumah pada 5 Januari. Setelah mengetahui perlakuan kejam yang dialami ibu mereka, mereka segera mengajukan laporan kepada polisi serta mengadu kepada pejabat distrik.

Baca Juga: Apa Itu Caregiver? Curhatan Mereka Bikin Jagat Media Sosial X Bersimpati

Superintendent Polisi Amravati, Vishal Anand, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Seorang petugas telah dikirim ke desa untuk mengumpulkan bukti dan memverifikasi kronologi kejadian.

Anand juga memastikan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika ada unsur kelalaian dari kepolisian setempat yang menerima laporan ini.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya kepercayaan takhayul dan praktik kekerasan terhadap individu yang dituduh melakukan ilmu hitam di India. Pemerintah Maharashtra telah memberlakukan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengorbanan Manusia serta Praktik Ilmu Hitam dan Aghori yang Tidak Manusiawi Tahun 2013.

Insiden ini membuktikan bahwa keyakinan mistis masih kuat di beberapa wilayah pedesaan, sering kali berujung pada tindakan main hakim sendiri yang mengancam nyawa.

Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Thane, di mana seorang dukun gadungan ditangkap karena menipu seorang wanita sebesar 8,87 lakh (sekitar Rp164 juta) dengan dalih bisa menghilangkan kutukan ilmu hitam yang disebut mengancam keluarganya.

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Seorang Lansia Tewas akibat Kebakaran di Kebayoran Lama

Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini dengan serius dan memastikan keadilan bagi korban. Sementara itu, para aktivis hak asasi manusia menyerukan tindakan lebih lanjut untuk mengatasi permasalahan kepercayaan takhayul yang masih banyak beredar di masyarakat pedesaan India.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI