Poligami PNS DKI Diizinkan, Tapi Banyak Perempuan Susah Ajukan Perceraian

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:59 WIB
Poligami PNS DKI Diizinkan, Tapi Banyak Perempuan Susah Ajukan Perceraian
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia mengkritisi kebijakan yang diterbitkan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang mengizinkan poligami bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai aturan itu melanggar hak asasi manusia baik secara nasional dan internasional. Sebab, bersifat diskriminastif dan bertentangan dengan kesetaraan gender.

"Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia," kata Usman dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (18/1/2024).

Terbitnya aturan itu semakin disayangkan, karena terbit di tengah banyaknya kasus perempuan yang sulit mengajukan perceraian sehingga terjebak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terus Dilakukan Hingga 7 Hari

"Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya PJ Gubernur Jakarta maupun pemerintah secara umum membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak," katanya.

Atas hal itu Amnesty Internasional Indonesia mendesak Pj Gubernur Jakarta mencabut aturan tersebut, dan harus memastikan kebijakan yang diambil tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan.

"Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN.” ujar Usman.

Sebagaimana diketahui Pj Gubernur Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Aturan ini diterbitkan pada 6 Januari lalu.

Di dalaminya mengatur soal menikah lebih dari satu kali (poligami). Terdapat beberapa pasal yang menyantumkan soal kewajiban mendapatkan izin dan syarat-syarat poligami bagi ASN.

Baca Juga: Tinjau Glodok Plaza, Pj Gubernur Jakarta Saksikan Atap Roboh Hingga Sisa-sisa Kebakaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI