Mangkir 2 Kali, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Bakal Dijemput Paksa KPK?

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:50 WIB
Mangkir 2 Kali, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Bakal Dijemput Paksa KPK?
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. [Dok Humas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Pasangan suami-istri tersebut diketahui tidak memenuhi dua kali panggilan KPK setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Sebelumnya, dua panggilan tersebut dijadwalkan KPK pada Selasa (10/12/2024) dan Jumat (17/1/2025) kemarin.

"Bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (18/1/2025).

Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang menganalisis alasan wajar atau tidaknya ketidakhadiran kedua tersangka tersebut.

Sebab pada panggilan terakhir, Mbak Ita beralasan ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan sementara Alwin mengaku sedang menyiapkan praperadilan.

"Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar serta dapat diterima atau tidak," ucapnya.

Tessa juga menegaskan bahwa keputusan terkait upaya penangkapan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik.

"Nanti kita tunggu penyidik bagaimana penyidik menilai alasan tersebut dan apa langkah selanjutnya, kita akan sampaikan," katanya.

Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka dalam Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita

Sebelumnya, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI