"Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan. Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025).
Ronny menyampaikan, pihaknya siap menunjukkan celah-celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan putusan MK ketika memutus penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.
"Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan pada 21 Januari 2025.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Seluruh Pimpinan KPK karena Gagal Menahan Hasto Kristiyanto