Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami

Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:59 WIB
Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdapat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan dalam Pergub ini. Di antaranya mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Teguh dalam Bab II Pergub itu mengatakan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bungi Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip Suara.com, Jumat (17/1/2025).

Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria boleh beristri lebih dari seorang. Namun, ASN itu wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI