Suara.com - Zarof Ricar, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yang berstatus tersangka dalam kasus skandal suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur bakal memasuki babak baru. Zarof bakal segera diadili setelah berkas perkara miliknya dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jelang menjalani sidang perdana, penyidik Kejagung telah menyerahkan Zarof Ricar dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Perihal pelimpahan penahanan Zarof diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.
"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas tersangka ZR (Zarof Ricar) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Harli juga menyebut, pihak JPU juga telah mempersiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke pengadilan.
"Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor," tandasnya.
Zarof merupakan tersangka dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perannya, Zarof sebagai orang yang membantu pengacara Ronald Tannnur, Lisa Rachmat untuk bertemu dengan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Pertemuan Lisa dengan Rudi dimaksutkan untuk mengatur komposisi hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur agar bisa mendapatkan vonis bebas.
Dalam perkara ini, Kejagung ikut menyita harta Zarof yang disinyalir sebagai hasil suap dan gratifikasi, sejak dirinya menjabat sebagai Petinggi MA. Total aset Zarof yang disita Kejagung berupa uang tunai senilai Rp996 miliar, dan emas batangan seberat 51 kilogram.