Mangkir dari KPK, Wali Kota Semarang dan Suami Punya Alasan Berbeda

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto
Mangkir dari KPK, Wali Kota Semarang dan Suami Punya Alasan Berbeda
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Tessa juga mengungkapkan alasan Alwin Basri yang juga berstatus sebagai tersangka tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP absen pada pemeriksaan hari ini, Jumat (17/1/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa Mbak Ita tidak menghadiri pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada hari ini karena ada agenda lainnya.

“Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Di sisi lain, Tessa juga mengungkapkan alasan Alwin Basri yang juga berstatus sebagai tersangka tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini.

Baca Juga: KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla Berkaitan dengan Jabatannya saat Menjadi Ketua KONI Jatim

"Mempersiapkan praperadilan," ujar Tessa.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Mbak Ita sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatannya.

Baca Juga: KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura