Suara.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi akan mendeportasi terhadap pelaku penganiayaan kepada marbot masjid berinisial R di Cisarua, Bogor. Pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Saudi Arabia berinisial MA.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (17/1/2025).
"Untuk tindakan administrasi keimigrasian terhadap Warga Negara Arab Saudi tersebut inisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi, lalu melanggar pasal 78 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu overstate," kata Yuldi kepada wartawan di Ruang Media Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Dan pasal 75 karena mengganggu ketertiban umum," sambungnya.
Yuldi mengatakan, terdapat dua permasalahan berbeda pada insiden pemukulan WNA asal Saudi Arabia terhadap marbot masjid Al-Muqsit di Cisarua, Bogor pada Minggu (12/1/2025) lalu.
"Jadi ada dua permasalahan yang berbeda, pertama penganiayaan ringan tersebut terhadap marbot dan yang kedua, tindakan administrasi keimigrasian yang kita ambil karena melanggar pasal 78 dan 75," katanya.
Selain Yuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib mengatakan tidak ada keterkaitan pelaku dengan warga negara Indonesia, kegiatannya murni hanya untuk berkunjung.
"Jadi hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan itu masuk ke Indonesia dengan visa on arrival, tujuannya kunjungan, masa tinggalnya dikasih batas 30 hari dan bisa diperpanjang, namun yang bersangkutan tidak memperpanjang," katanya.
"Beliau (pelaku) murni tinggal di tempat penginapan komersil artinya tidak ada keterkaitan apapun dengan warga negara Indonesia," katanya.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Tangkap Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua: Dokumen Sudah Overstay
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi menangkap pelaku penganiayaan ringan terhadap salah satu marbot masjid di daerah Cisarua, Bogor. Diketahui pelaku tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Saudi Arabia.