"Ya, itu masih valuasi yang bersifat kasar begitu ya, karena tadi berdasar keluhan para nelayan,” kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih dikutip Antara, Kamis (16/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa penghitungan tersebut dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut.
"Dengan adanya pagar laut itu, dia harus memutar kurang lebih 30 kilometer itu, sehingga dia kehilangan biaya kurang lebih di angka tiga literan. Semula hanya satu liter menjadi tiga liter,” jelasnya.
Namun, dia mengatakan bahwa perkiraan kerugian tersebut bukanlah angka yang terperinci.