Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengaku menyayangkan atas adanya putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Rudianto mengaku prihatin atas adanya hal itu, terlebih Presiden RI Prabowo Subianto sedang gencar bicara penyelamatan sumber daya alam.
"Menurut pendapat saya dengan vonis, meskipun hakim itu kan dinilai dari putusannya, mahkota seorang hakim itu dinilai dengan putusannya. Kalau kemudian negara lagi, pemerintah dan negara ini lagi kencang-kencangnya bagaimana menyelamatkan sumber daya alam kita, apalagi dia warga negara asing, lalu kemudian dibebaskan oleh pengadilan, itu yang kita patut prihatin dan sayangkan," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mendorong jaksa harus melakukan upaya hukum.
Menurutnya, jangan sampai pelaku-pelaku kejahatan di dunia sumber daya alam dibiarkan bebas berkeliaran.
"Karena itu kami dorong, jaksa harus upaya hukum, upaya hukum, jangan membiarkan pelaku-pelaku kejahatan di dunia sumber daya alam, apalagi ini tambang emas dan sebagainya, sumber daya alam dibawa oleh warga negara asing, lalu kemudian dibiarkan berkeliaran," katanya.

Ia mengatakan, harusnya meskipun ranah hukum ada di yudikatif, namun secara luas, dia adalah pemerintah. Sehingga Yudikatif juga harus punya semangat sama dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi ketika kekuasaan eksekutif di bawah kendali presiden, selalu kepala pemerintahan, gencar-gencarnya berkampanye penyelamatan sumber daya alam, harusnya dimaknai oleh abdi negara, termasuk hakim, untuk sungguh-sungguh menjadikan itu sebagai sumber etis atau panduan moral. Presiden sebagai kepala negara," ujarnya.
"Kan kami ini prihatin kemudian, kalau jaksa selaku organ pembantu presiden, lagi gencar-gencarnya memberantas praktik-praktik illegal mining, lalu kemudian setelah diseret ke pengadilan, hakim dengan segala argumentasinya lalu kemudian membebaskan, ini kan negara rugi nih, belum lagi proses persidangan, proses yang menggunakan anggaran negara, ini yang kita sangat prihatin," sambungnya.
Vonis Bebas WN China