Suara.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah menangkap pelaku penganiayaan ringan terhadap salah satu marbot masjid di Daerah Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Saudi Arabia.
WNA tersebut berinisal MA, yang diketahui melakukan pemukulan kepada marbot masjid berinisial R. Pemukulan dilakukan lantaran MA yang tidak terima ditegur untuk melepaskan alas kaki ketika ingin memasuki masjid.
"Kita akan merilis kejadian yang sempat viral, yaitu adanya penganiayaan ringan atau pemukulan, yang dilakukan oleh Warga Saudi Arabia terhadap marbot masjid di wilayah Bogor, masjidnya bernama Al-Muqsit," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025).
Yuldi mengatakan telah menerima laporan dari warga pada hari yang sama dengan insiden pemukulan oleh WNA terhadap marbot Masjid Al-Muqsit tersebut.
Baca Juga: Nyamar jadi Pasien, Imigrasi Ciduk 17 WN Vietnam Kasus Klinik Bedah Plastik Ilegal di Jakut
"Jadi kejadiannya itu pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, penyidik pada kantor imigrasi kelas 1 non-TBI Bogor, itu menerima informasi terkait dengan insiden yang terjadi pada 12 Januari 2025," ucap Dia.
Yuldi mengatakan bahwa pelaku pemukulan kepada marbot masjid ditangkap di sebuah villa yang berada di kawasan Cisarua, Bogor.
"Alhamdulillah dapat diamankan, warga negara Arab Saudi tersebut di sebuah villa yang berada di Cisarua, Bogor. Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian," jelasnya
Terakhir, Yuldi mengungkapkan, hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian WNA Saudi Arabia tersebut sudah overstay yang berarti pelanggaran izin karena melebihi masa berlaku izin tinggalnya.
"Hasil dari pemeriksaan tim dari kantor imigrasi kelas 1 TPI Bogor itu didapati bahwa yang bersangkutan sudah overstay sejak 8 Januari 2025," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang WNA terlibat adu mulut dengan seorang marbot di Masjid Al-Muqsit, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa menjelaskan, video keributan yang terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 itu bahkan viral di media sosial.
Kompol Eddy menjelaskan, keributan antara warga lokal dengan WNA yang diduga warga Arab Saudi itu bermula saat WNA tersebut masuk masjid pada Minggu 13 Januari 2025 sekitar pukul 17:50 WIB atau menjelang magrib.
"Berdasarkan video viral tersebut kita menindaklanjuti dan melakukan komunikasi dengan DKM Masjid Al Muqsit, Ustad S. didapatti keterangan bahwa awal mula kejadian saat itu sekitar pukul 17:50 WIB saat bapak R Alias Jenggot tengah mengepel masjid tersebut," kata dia, Senin 13 Januari 2025.
Jenggot yang merupakan marbot masjid itu, dikagetkan oleh WNA yang seenaknya menginjak lantai yang tengah dibersihkan olehnya.
"Sedang mengepel teras Masjid namun pada saat yang sama datang Seorang WNA diduga asal Saudi Arabia masuk ke Teras Masjid tanpa membuka alas sepatu," jelas dia.
Padahal, kata dia, pihak Masjid Al-muqsit telah menempelkan batas tulisan batas suci agar tidak ada orang yang mengenakan alas kaki ke dalam teras masjid.
"Di pintu telah terdapat rak sepatu dan tulisan 'batas suci', namun warga negara asing tersebut tidak mengindahkan," jelas dia.
Jenggot akhirnya menegur WNA tersebut dengar harap WNA itu menyadari kesalahannya dan menyimpan alas kaki di tempat yang sudah disediakan.
Namun, Jenggot mendapatkan cacian hingga dorongan dari WNA itu karena merasa tidak rela ditegur oleh Jenggot.
"Jenggot pun menegur WNA tersebut, yang dimaksud teguran tersebut untuk melepas alas kaki sepatunya, namun teguran tersebut tidak diindahkan hingga terjadi cekcok dan WNA tersebut pun mendorong penjaga masjid tersebut," jelas dia.
Meski demikian, pihak Masjid Al Muqsit enggan melaporkan kasus itu dan menerima permasalahan tersebut sebagai suatu cobaan.
"Jenggot pun menyatakan bahwa terkait peristiwa tersebut pihaknya tidak akan membuat laporan ke Kepolisian dan tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke meja hukum, dan menerima dengan lapang dada," tutup dia.
Reporter : Moh Reynaldi Risahondua