Dirjen Imigrasi Tangkap Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua: Dokumen Sudah Overstay

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:44 WIB
Dirjen Imigrasi Tangkap Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua: Dokumen Sudah Overstay
Dirjen Imigrasi menahan WNA Arab Saudi yang menganiaya marbot masjid di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). [Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah menangkap pelaku penganiayaan ringan terhadap salah satu marbot masjid di Daerah Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Saudi Arabia.

WNA tersebut berinisal MA, yang diketahui melakukan pemukulan kepada marbot masjid berinisial R. Pemukulan dilakukan lantaran MA yang tidak terima ditegur untuk melepaskan alas kaki ketika ingin memasuki masjid.

"Kita akan merilis kejadian yang sempat viral, yaitu adanya penganiayaan ringan atau pemukulan, yang dilakukan oleh Warga Saudi Arabia terhadap marbot masjid di wilayah Bogor, masjidnya bernama Al-Muqsit," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025).

Yuldi mengatakan telah menerima laporan dari warga pada hari yang sama dengan insiden pemukulan oleh WNA terhadap marbot Masjid Al-Muqsit tersebut.

"Jadi kejadiannya itu pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, penyidik pada kantor imigrasi kelas 1 non-TBI Bogor, itu menerima informasi terkait dengan insiden yang terjadi pada 12 Januari 2025," ucap Dia.

Yuldi mengatakan bahwa pelaku pemukulan kepada marbot masjid ditangkap di sebuah villa yang berada di kawasan Cisarua, Bogor.

"Alhamdulillah dapat diamankan, warga negara Arab Saudi tersebut di sebuah villa yang berada di Cisarua, Bogor. Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian," jelasnya

Terakhir, Yuldi mengungkapkan, hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian WNA Saudi Arabia tersebut sudah overstay yang berarti pelanggaran izin karena melebihi masa berlaku izin tinggalnya.

"Hasil dari pemeriksaan tim dari kantor imigrasi kelas 1 TPI Bogor itu didapati bahwa yang bersangkutan sudah overstay sejak 8 Januari 2025," katanya.

Baca Juga: Nyamar jadi Pasien, Imigrasi Ciduk 17 WN Vietnam Kasus Klinik Bedah Plastik Ilegal di Jakut

Sebelumnya diberitakan, seorang WNA terlibat adu mulut dengan seorang marbot di Masjid Al-Muqsit, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI