Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?

Suhardiman Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:35 WIB
Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?
Petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Masyarakat Umum

Masyarakat biasa juga dapat meminta pengawalan polisi dengan cara tertentu. Untuk mendapatkan layanan ini, mereka perlu:

- Mengajukan Surat Permohonan: Warga harus menyampaikan surat permohonan kepada Kapolrestabes atau Kasatlantas dengan menjelaskan tujuan dan alasan kebutuhan pengawalan.

- Dalam Keadaan Darurat: Jika dalam situasi darurat, seperti kecelakaan atau keadaan mendesak lainnya, warga bisa langsung meminta pengawalan tanpa perlu surat formal.

Prosedur Penggunaan Patwal

Penggunaan patwal harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur:

- Permohonan Resmi: Untuk kegiatan non-darurat, permohonan harus diajukan secara resmi.

- Penilaian Polisi: Petugas kepolisian akan menilai apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diberikan pengawalan.

- Prioritas Lalu Lintas: Kendaraan yang dikawal akan didahulukan di jalan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Ada juga pembatasan terkait penggunaan patwal:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI