Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?

Suhardiman Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:35 WIB
Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?
Petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengawalan polisi atau patwal (patroli dan pengawalan) sering kali dibutuhkan masyarakat maupun pejabat untuk kelancaran dan keamanan perjalanan dalam situasi tertentu.

Namun, penggunaan patwal tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengajuan patwal di Indonesia diatur dengan ketat. Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang boleh menggunakan patwal:

1. Pejabat Negara dan Tamu Kenegaraan

- Presiden dan Wakil Presiden: Mereka mendapatkan prioritas utama dalam pengawalan.

- Pejabat Negara Lainnya: Termasuk menteri dan pejabat tinggi lainnya.

- Tamu Negara: Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga berhak mendapatkan pengawalan.

2. Kendaraan untuk Keperluan Khusus

- Ambulans: Kendaraan yang mengangkut orang sakit.

- Kendaraan Pemadam Kebakaran: Yang sedang melaksanakan tugas.

- Kendaraan untuk Pertolongan Kecelakaan: Termasuk kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas.

- Iring-iringan Pengantar Jenazah: Dapat memperoleh pengawalan untuk menghormati proses pemakaman.

- Konvoi atau Pawai: Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti pawai atau konvoi yang melibatkan orang cacat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI