Suara.com - Pengawalan polisi atau patwal (patroli dan pengawalan) sering kali dibutuhkan masyarakat maupun pejabat untuk kelancaran dan keamanan perjalanan dalam situasi tertentu.
Namun, penggunaan patwal tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengajuan patwal di Indonesia diatur dengan ketat. Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang boleh menggunakan patwal:
1. Pejabat Negara dan Tamu Kenegaraan
- Presiden dan Wakil Presiden: Mereka mendapatkan prioritas utama dalam pengawalan.
- Pejabat Negara Lainnya: Termasuk menteri dan pejabat tinggi lainnya.
- Tamu Negara: Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga berhak mendapatkan pengawalan.
2. Kendaraan untuk Keperluan Khusus
- Ambulans: Kendaraan yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran: Yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan untuk Pertolongan Kecelakaan: Termasuk kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas.
- Iring-iringan Pengantar Jenazah: Dapat memperoleh pengawalan untuk menghormati proses pemakaman.
- Konvoi atau Pawai: Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti pawai atau konvoi yang melibatkan orang cacat.
3. Masyarakat Umum
Masyarakat biasa juga dapat meminta pengawalan polisi dengan cara tertentu. Untuk mendapatkan layanan ini, mereka perlu:
- Mengajukan Surat Permohonan: Warga harus menyampaikan surat permohonan kepada Kapolrestabes atau Kasatlantas dengan menjelaskan tujuan dan alasan kebutuhan pengawalan.
- Dalam Keadaan Darurat: Jika dalam situasi darurat, seperti kecelakaan atau keadaan mendesak lainnya, warga bisa langsung meminta pengawalan tanpa perlu surat formal.
Prosedur Penggunaan Patwal
Penggunaan patwal harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur:
- Permohonan Resmi: Untuk kegiatan non-darurat, permohonan harus diajukan secara resmi.
- Penilaian Polisi: Petugas kepolisian akan menilai apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diberikan pengawalan.
- Prioritas Lalu Lintas: Kendaraan yang dikawal akan didahulukan di jalan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Ada juga pembatasan terkait penggunaan patwal:
- Dilarang untuk Kendaraan Mewah atau Komunitas Motor Besar: Pengawalan oleh polisi tidak diperbolehkan untuk kendaraan seperti motor gede (moge) atau mobil mewah, karena hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Dengan demikian, patwal dapat digunakan oleh berbagai pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik untuk kepentingan negara maupun masyarakat umum dalam situasi tertentu.