Suara.com - Patwal (patroli dan pengawalan) merupakan layanan yang diberikan oleh kepolisian untuk mengawal perjalanan, terutama bagi kendaraan prioritas seperti pejabat negara, ambulans, dan pemadam kebakaran.
Tujuan utama patwal adalah untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta mencegah gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan PP Nomor 43 Tahun 1993 yang memberikan pedoman mengenai penggunaannya. Lantas apakah menggunakan jasa patwal berbayar?
Jasa Patwal polisi tidak berbayar. Patwal merupakan bentuk pelayanan polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Patwal biasanya digunakan untuk mengawal:
1. Iring-iringan pengantar jenazah
2. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
3. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
4. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
5. Pengawalan perjalanan konvoi yang diikuti oleh massa berjumlah besar
Untuk menggunakan jasa patwal, biasanya ada beberapa langkah yang harus diikuti:
- Permintaan Resmi: Masyarakat perlu mengajukan permohonan resmi kepada pihak kepolisian, yang biasanya disertai dengan surat keterangan mengenai kegiatan yang akan dikawal.
- Pertimbangan Pihak Kepolisian: Pihak kepolisian akan mempertimbangkan permintaan tersebut berdasarkan kepentingan dan potensi dampak terhadap lalu lintas.
Tidak semua permintaan akan diterima; hanya yang dianggap penting dan tidak mengganggu lalu lintas yang akan diproses. Penggunaan jasa patwal umumnya lebih umum bagi pejabat atau dalam situasi tertentu yang memerlukan pengawalan resmi.