Suara.com - Sebuah unggahan di YouTube menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memecat seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap gagal menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Unggahan tersebut mencantumkan judul provokatif:
"Seluruh Pimpinan KPK Dipecat Presiden! Gagal Penjarakan Hasto, KPK Kalah Oleh Intimidasi Partai!"
Namun, benarkah informasi tersebut?
Penelusuran Fakta
Mengutip hasil penelusuran ANTARA, isi video berdurasi delapan menit yang diunggah tersebut tidak menyebutkan bahwa Presiden Prabowo memecat seluruh pimpinan KPK karena gagal memenjarakan Hasto Kristiyanto.
Video tersebut hanya membahas KPK yang dianggap belum menahan Hasto serta menampilkan keterangan Hasto saat memenuhi panggilan KPK. Cuplikan yang digunakan dalam video itu berasal dari unggahan KompasTV dengan judul “[FULL] Keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Pemeriksaan KPK, Tersangka Kasus Harun Masiku.”
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto belum ditahan karena penyidik memang belum berencana melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan, jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang baru tahap pemeriksaan saja," kata Setyo, dikutip dari ANTARA.
Ia juga menambahkan bahwa masih ada saksi yang belum diperiksa dalam kasus ini.
Selain itu, Setyo membantah kabar yang menyebutkan bahwa Hasto tidak ditahan karena Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menelepon Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa tidak ada komunikasi seperti itu di KPK dan menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak yang menyebarkannya.
Baca Juga: Dua Pekan Program Makan Bergizi Gratis: Tantangan dan Evaluasi yang Perlu Dilakukan Pemerintah
Kesimpulan
Judul dalam unggahan YouTube tersebut tidak sesuai dengan isi videonya. Selain itu, tidak ada informasi resmi atau bukti yang menunjukkan bahwa Presiden Prabowo telah memecat seluruh pimpinan KPK. Dengan demikian, klaim dalam unggahan tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori misinformasi.