Dukung Usulan MGB Pakai Dana Zakat, Pasha Ungu Tetap Wanti-wanti Pemerintah, Apa Katanya?

Jum'at, 17 Januari 2025 | 11:54 WIB
Dukung Usulan MGB Pakai Dana Zakat, Pasha Ungu Tetap Wanti-wanti Pemerintah, Apa Katanya?
Pasha Ungu (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PAN, Sigit Purnomo atau akrab dikenal Pasha Ungu ikut buka suara soal usulan dana zakat masyarakat digunakan untuk membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar melaksakan program makan siang bergizi gratis (MBG). 

Ia menilai, dana zakat harus dikelola dengan mengedepankan prinsip syariah serta transparansi yang akuntabel. Sebab, zakat merupakan amanah umat yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan syariah. 

“Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai ketentuan syariah. Jika program ini ditujukan kepada mustahik, seperti anak-anak dari keluarga miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran,” kata Pasha kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dengan begitu, kata dia, menjadi penting keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat. 

Menu Makan Bergizi Gratis untuk siswa-siswa. (x/biyaheree)
Menu Makan Bergizi Gratis untuk siswa-siswa. (x/biyaheree)

“Masyarakat harus tahu ke mana zakat mereka disalurkan. Laporan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat,” ujarnya 

Ia pun mendorong kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

“Lembaga zakat memiliki pengalaman dan keahlian, sehingga sinergi ini penting untuk memastikan dana disalurkan secara efisien,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pasha mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menentukan prioritas penggunaan dana zakat. 

“Dana zakat harus benar-benar digunakan untuk mereka yang berhak. Jangan sampai penggunaannya justru menimbulkan polemik,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Tak Dianggap? Banner Penyambutan Jokowi di Hari Desa 2025 Banjir Sindiran: Kesampean Juga 3 Periode

Ia berharap, jika program tersebut dijalankan, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip syariah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI