Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita perihal statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
“Saya pikir penyidik sudah memiliki penilaian sendiri ya, untuk tersangka-tersangka ini, termasuk salah satunya saudari H,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Dia juga menyebut pihaknya memiliki rencana untuk memeriksa Mbak Ita. Namun, Tessa belum mengungkapkan waktu pemeriksaan terhadap Mbak Ita.
“Sudah ada planing yang terjadwal, kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke KPK untuk diminta keterangannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.