Sebaliknya, kata Wana, proses permohonan hingga sengketa informasi ini menjadi sangat krusial dan harus dipandang sebagai bentuk partisipasi publik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di instansi kepolisian.
Sebab, selain menepis adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, dokumen pengadaan gas air mata penting untuk disampaikan kepada publik guna memastikan akuntabilitas dari kebijakan Polri ketika membeli peralatan untuk pengamanan massa, termasuk diantaranya gas air mata.
Terlebih dalam praktiknya selama ini penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian seringkali tidak sesuai dengan prosedur pengamanan aksi massa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur tersebut kemudian mengakibatkan sejumlah insiden yang sangat serius, salah satunya saat aparat kepolisian dengan brutal menembakkan gas air mata ke tribun penonton sepakbola di Kanjuruhan, Malang, pada Oktober 2022 lalu. Akibatnya, 135 orang tewas, serta 1.363 orang lainnya mengalami luka-luka.
Selain itu, berdasarkan catatan ICW dan Trend Asia, sepanjang tahun 2015-2022 terdapat setidaknya 144 kejadian penembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat ketika melakukan pengamanan terhadap aksi massa.
Kondisi inilah yang seharusnya dijadikan sebagai dasar oleh Polri sebagai wujud dari kepentingan publik yang harus dipertimbangan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara yang mereka kelola.
Untuk itu ICW mendesak pada Komisi Informasi Pusat menerima permohonan dan memerintahkan agar Polri segera membuka dokumen pengadaan gas air mata sebagaimana dimohonkan oleh ICW.
“Kapolri mencabut hasil uji konsekuensi atas informasi publik yang mencantumkan bahwa dokumen pengadaan untuk seluruh alat pengamanan aksi massa merupakan informasi yang dikecualikan,” pungkasnya.