Suara.com - Penembakan yang dilakukan desersi prajurit TNI terhadap sesama prajurit TNI di Belitung dianggap perlu mendapatkan perhatian. Dalam kasus ini, memang posisi eks TNI sempat buron atau menjadi DPO.
Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKS, Jazuli Juwaini, turut menyoroti kejadian tersebut. Menurutnya, penggunaan senjata oleh eks prajurit tersebut yang menyebabkan prajurit TNI lainnya terluka perlu diselidiki lebih lanjut.
Ia pun meminta Mabes TNI untuk membuat dan menerapkan kebijakan pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan senjata oleh prajurit TNI. Jangan sampai, kata dia, senjata organik TNI disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan.
"Kami sangat prihatin. Kali ini eks Anggota TNI meletuskan senjata bukan pada tempatnya mengakibatkan anggota TNI lainnya terluka. Dalam kasus lain, anggota TNI aktif mengakibatkan warga sipil tewas seperti dalam kasus penembakan bos rental mobil beberapa waktu lalu," kata Jazuli kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Oknum TNI Tembak Bos Rental, Amnesty Sebut Status Aktif Bukan Alasan Diadili di Peradilan Militer
Menurutnya, TNI harus sungguh-sungguh mengevaluasi prajuritnya khususnya dalam konteks penggunaan senjata. Perlu dievaluasi secara berkala disiplin dan kondisi psikologis para prajurit serta kelayakan dalam memegang senjata.
Apalagi, kata dia, bagi anggota TNI yang desersi harus lebih tegas dan ketat lagi pengawasannya.
"TNI adalah organ pertahanan yang dipersenjatai. Oleh karena itu prajurit TNI haruslah orang-orang pilihan yang matang secara psikologis. Sangat berbahaya jika prajurit sembarangan menggunakan senjata mengabaikan SOP. Apalagi terjerumus pada tindak pidana kejahatan," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Komisi I DPR RI akan meminta laporan evaluasi serta rencana tindak lanjut kebijakan untuk mencegah dan menertibkan disiplin prajurit sehingga kejadian-kejadian yang mencoreng institusi TNI ini tidak terjadi lagi. Kita akan sama-sama mengurai akar masalah serta mengevaluasi sistem pembinaan prajurit serta pengawasannya.
“Kita minta agar oknum prajurit yang melakukan tindak pidana diproses dan dihukum berat hingga pemberhentian tidak hormat agar memberi efek jera bagi lainnya. Dan yang lebih penting bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan institusi agar tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Megawati Prihatin, Bayang-bayang Sambo Hantui Polri
Sebelumnya, Sertu Hendri dilaporkan oleh istri sirinya pada, Minggu (12/1) malam ke Subdenpom Persiapan Belitung karena melakukan pengancaman.
Sertu Hendri merupakan anggota TNI AD yang terakhir bertugas di Korem 042/Garuda Putih, Jambi.
Namun pelaku diketahui tidak menjadi anggota TNI lagi dan sudah desersi sejak tahun 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Militer di Palembang.
Kemudian ketika hendak diamankan di rumah kontrakan, dirinya melakukan perlawanan dan melakukan penyanderaan serta membawa kabur seorang personel Subdenpom Persiapan Belitung, Serma Randi menggunakan mobil miliknya.
Selanjutnya, Serma Randi ditemukan oleh seorang warga di jalan Buluhtumbang - Air Seruk mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri dan kini tengah menjalani perawatan di RSUD Marsidi Judono Belitung.