Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur ini hanya berlangsung satu jam. Enny juga menegaskan pemeriksaan Ridwan tak berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu hanya sekitar 1 jam, itu tidak lama, di sana hanya 1 jam saja,” kata Enny kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
“Keterangan yang diminta kepada beliau itu tidak ada kaitannya dengan MK sama sekali,” tambah dia.
Baca Juga: Bantah Hakim Ridwan Mansyur Muncul Mendadak di KPK, MKMK Jelaskan Alasan Kehadirannya Hari Ini
Enny juga menegaskan pemeriksaan Ridwan tidak berkaitan pula dengan sengketa Pilkada 2024 yang ditangani Ridwan di panel II. Terlebih, panel II yang dipimpin juga bersama Saldi Isra dan Arsul Sani telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk semua perkara yang ditanganinya.
Diketahui, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima Suara.com, Ridwan menjadi saksi dalam kasus suap yang diduga dilakukan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur tiba-tiba terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Ridwan yang mengenakan kemeja putih dan jaket hitam terpantau ke luar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.11 WIB dengan menggunakan masker putih.
Baca Juga: KPK Dinilai Dalam Kendali Jokowi Tetapkan Hasto Tersangka, TPDI Bongkar Alasannya
"Cuma memberi keterangan, udah selesai," kata Ridwan, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut, Ridwan mengaku diperiksa sebagai saksi tetapi dia tidak mengungkapkan kasus yang membutuhkan keterangannya.
“Sebagai saksi,” ujar Ridwan.
Nama Ridwan yang saat ini sibuk menangani perkara sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak muncul dalam daftar saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik KPK.