Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai agenda pemeriksaan hakim konstitusi Ridwan Mansyur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1/2025) hari ini.
Dia juga membenarkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, Ridwan Mansyur diperiksa untuk kasus kasus suap yang diduga dilakukan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” kata Palguna kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Dia juga membantah bahwa kehadiran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini mendadak. Sebab, ternyata penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan sejak jauh-jauh hari.
Palguna lantas mengungkapkan alasan Ridwan Mansyur baru bisa mendatangi Gedung KPK dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam perkara Hasbi Hasan ini.
“Karena di MK masih sangat padat jadwalnya dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pilkada, penyidik memberikan keleluasaan waktu kepada beliau untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Palguna.
“Hari ini karena kebetulan panel 2 tidak ada sidang, sebab pemeriksaan pendahuluan untuk panel 2 sudah selesai maka digunakan waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu,” tambah dia.
Palguna juga menegaskan bahwa MKMK berharap hakim konstitusi terus bersikap korporatif dalam membantu proses hukum di lembaga antirasuah.
“Sikap MKMK tentu saja mendorong beliau untuk memberikan keterangan untuk membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya,” tandas Palguna.
Baca Juga: KPK Dinilai Dalam Kendali Jokowi Tetapkan Hasto Tersangka, TPDI Bongkar Alasannya
Diketahui, hakim konstitusi Ridwan Mansyur diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).