Dalam mendukung banding yang diajukan, KIKA bersama dengan organisasi dan lembaga lain mengirimkan Amicus Curiae, atau “Sahabat Peradilan”, kepada PTUN sebagai pihak ketiga yang berkontribusi memberikan pandangan hukum.
"Hakim harus melihat keadilan dari perspektif korban, bukan hanya dari sudut pandang legal formal," imbuhnya.
Satria berharap agar Majelis Hakim PTUN dapat memutuskan dengan bijak demi memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum ditegakkan.
"Kami berharap agar masalah impunitas dan kekebalan hukum dapat diatasi, sehingga prinsip rule of law dan HAM dapat menguat, serta demokrasi dapat berkembang di Indonesia," tutup Satria. (Kayla Nathaniel Bilbina)