KIKA Soroti Dampak Impunitas terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:35 WIB
KIKA Soroti Dampak Impunitas terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia
Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul. (bidik layar video/Kayla Nathaniel Bilbina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengangkat isu mengenai dampak impunitas terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Khususnya terkait dengan pengangkatan kembali pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Koordinator KIKA, Satria Unggul, menegaskan bahwa pengembalian pangkat tersebut bukan hanya simbol impunitas, tetapi juga mencerminkan ancaman terhadap prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.

"Impunitas ini membawa masalah serius terhadap jalannya demokrasi dan HAM di Indonesia," ujar Satria dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, pengembalian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto, yang sebelumnya dipecat secara tidak hormat dan diduga kuat terlibat dalam pelanggaran HAM berat, memperlihatkan kembalinya kekebalan hukum yang dapat merusak prinsip keadilan.

Baca Juga: Rocky Gerung: Prabowo Harus Siapkan Formula untuk Membuktikan Presiden Indonesia Bisa Setanding dengan Putin

Satria juga menyoroti dampak yang lebih luas dari impunitas ini, yang mulai merembet ke lingkungan kampus.

"Impunitas ini menguat hingga ke kehidupan kampus, di mana terjadi tekanan, pendisiplinan, larangan diskusi, dan penolakan terhadap kajian-kajian atas nama kepentingan nasional," jelasnya.

Ia menilai bahwa keadaan ini menciptakan ruang terbatas bagi kebebasan berpendapat dan berkarya di kalangan civitas akademika.

Satria juga menekankan bahwa sebagai Presiden, Prabowo seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM di Indonesia.

"Sebagai presiden, beliau harus menjadi contoh yang kuat untuk prinsip demokrasi dan HAM ke depannya," katanya.

Baca Juga: Soal Ide Pilkada Dipilih DPRD, Bahlil Sebut Tujuan Negara Bukan Hanya Demokrasi

Dalam pandangannya, banding yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil di PTUN setelah gugatannya ditolak, bukan hanya soal formalitas hukum, tetapi juga menyangkut pencarian keadilan bagi korban yang selama ini terpinggirkan oleh rezim Orde Baru.

Dalam mendukung banding yang diajukan, KIKA bersama dengan organisasi dan lembaga lain mengirimkan Amicus Curiae, atau “Sahabat Peradilan”, kepada PTUN sebagai pihak ketiga yang berkontribusi memberikan pandangan hukum.

"Hakim harus melihat keadilan dari perspektif korban, bukan hanya dari sudut pandang legal formal," imbuhnya.

Satria berharap agar Majelis Hakim PTUN dapat memutuskan dengan bijak demi memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum ditegakkan.

"Kami berharap agar masalah impunitas dan kekebalan hukum dapat diatasi, sehingga prinsip rule of law dan HAM dapat menguat, serta demokrasi dapat berkembang di Indonesia," tutup Satria. (Kayla Nathaniel Bilbina)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI