KPK Dinilai Dalam Kendali Jokowi Tetapkan Hasto Tersangka, TPDI Bongkar Alasannya

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:15 WIB
KPK Dinilai Dalam Kendali Jokowi Tetapkan Hasto Tersangka, TPDI Bongkar Alasannya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi dinilai telah mati suri. Terutama saat penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, KPK dinilai tidak berdaya dalam kendali intervensi pejabat-pejabat yang menjadi kroni Jokowi.

“Begitu pula dengan instrumen pengawasan di Kepolisian seperti Kompolnas, Irwasum, Divisi Propam Polri seperti tutup mata terhadap desakan publik agar perilaku penyidik KPK yang unprosedural dilakukan penindakan, mengingat penyidik KPK berasal dari Polri dan mereka masih loyal kepada pimpinan Polri,” kata Petrus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).

Petrus menilai, apa yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus Hasto merupakan sebuah pembusukan terhadap hukum acara pidana dan prinsip kepastian hukum, serta perlindungan HAM yang berlaku universal.

Baca Juga: Diperiksa Lagi Terkait Kasus Hasto PDIP, Apa yang Dikorek KPK ke Maria Lestari?

“Namun oleh Dewas KPK, Irwasum, Kompolnas, Divisi Propam Polri menutup mata dan tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi program penegakan hukum pemerintahan Prabowo Subianto,” jelasnya.

Petrus menjelaskan, pembusukan yang dimaksud olehnya yakni soal status tersangka Hasto yang belum lama ini ditetapkan oleh KPK terkait dugaan suap oleh Harun Masiku soal penggantian antar waktu (PAW) dalam Pemilu 2019 silam.

Bagi Petrus, dugaan suap terkait hal tersebut telah memiliki kepastian hukum. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), terdakwa Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta Saiful Bahri (SB) telah berkekuatan hukum tetap, dan mengikat semua pihak.

Menurutnya, hal itu tidak hanya mengikat terpidana, namun juga pihak JPU Harun Masiku dan , JPU, seluruh saksi, termasuk KPK.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, telah memastikan bahwa si penerima suap adalah WS dan ATF, sedangkan pemberi suapnya adalah SB dan HM, jumlah uang suap yang diberikan/diterima adalah sebesar Rp600 juta dan sumber uangnya berasal dari Tersangka HM dan itu telah mengikat semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Hasto Kristiyanto Divonis 50 Tahun Penjara

Petrus menyampaikan, jika ingin mengubah atau membatalkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, hanya boleh dilakukan dengan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

“Namun sayangnya KPK tidak memiliki wewenang dan atau hak untuk mengajukan PK dalam putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini, semata-mata demi menjaga prinsip kepastian hukum dan HAM yang bersifat universal,” ujarnya.

Dikeluarkannya sprindik baru soal penetapan Hasto dan Dony Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus PAW Harun Masiku merupakan pembusukan terhadap hukum acara pidana.

“Langkah KPK mengeluarkan sprindik baru menetapkan HK dan Dony Tri Istiqomah sebagai tersangka suap dan merintangi penyidikan, jelas merupakan pembusukan terhadap hukum acara pidana, mengingkari prinsip kepastian hukum dan HAM atas sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah mengikat semua pihak,” tegas Petrus.

Dia menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai sebagai sikap arogansi lembaga penegak hukum. KPK, lanjut Petrus, seolah-olah berada di atas gading yang mampu menerobos apapun meski berada di luar kewenangannya,

“KPK tidak boleh merasa dirinya seolah-olah berada di atas menara gading, lantas bisa melakukan apa saja atau menerobos kondisi di mana ketiadaan wewenang KPK untuk mengajukan PK, dengan cara yang salah yaitu membuka kembali penyidikan baru atas peristiwa pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” terang dia.

“Dengan sprindik baru untuk HK, maka KPK dipastikan bersikap arogan bahkan melakukan kejahatan jabatan baru berupa merekayasa peristiwa pidana baru dengan sumpah palsu atau keterangan palsu dari saksi-saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan keterangannya itu dijadikan dasar putusan hakim dalam persidangan,” tambahnya.

Petrus mengatakan, agar tidak kehilangan marwah sebagai lembaga antirasuah, KPK memiliki dua pilihan. Pertama dengan mengeluarkan SP3 dalam penanganan kasus Hasto, kemudian dengan menghadapi praperadilan yang telah dilayangkan Hasto.

“Maka pilihan KPK untuk tidak melanggar prinsip kepastian hukum hanyalah dengan cara hentikan penyidikan terhadap HK lewat SP3 atau menghadapi Praperadilan yang diajukan oleh HK dengan segala konsekuensi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI