“Kami mendorong makna kerugian jangan disempitkan dengan kerugian materil. Di balik kerugian materil, ada kerugian immateril juga yang sifatnya psikologis dan moral,” ujar Kevin yang mewakili Pandekha.

Pandekha juga mengkritik PTUN yang dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat tentang keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat, meskipun belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KIKA turut mengangkat isu impunitas yang berdampak serius terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia dengan diangkatnya kembali Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan.
Menurutnya, pengembalian pangkat ini bukan hanya simbol impunitas, tetapi juga memperburuk kondisi kampus, di mana kebebasan berekspresi dan diskusi dibatasi.
"Jenderal Prabowo merupakan simbol sebagai presiden RI, tentu harusnya memberikan contoh yang kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM," ujar Satria yang mewakili KIKA.
PusHAM UII, diwakili oleh Eko, ikut menegaskan bahwa pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bagian dari sejarah penegakan prinsip rule of law dan penghormatan terhadap HAM.
"Pelanggaran administratif dengan pemberian gelar istimewa ini akan jadi sejarah bahkan presiden buruk bagi bangsa Indonesia," ujar Eko.
PusHAM UII menyerukan PTUN Jakarta untuk mengadili perkara ini dengan adil, independen, dan berpihak pada rule of law, sambil mempertimbangkan hak-hak korban yang belum dipenuhi.
Para akademisi terus mengawal proses hukum terkait pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto. Mereka mengingatkan pentingnya peradilan yang adil dan independen, yang memperhatikan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina