Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:44 WIB
Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!
Ferry Irwandi (Instagram/irwandiferry)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegiat media sosial, Ferry Irwandi ikut menguliti soal pengakuan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad terkait mobil RI 36 yang belakangan viral di media sosial karena aksi arogan polisi Patwal. Raffi Ahmad diketahui sempat mengaku tidak berada di dalam mobil RI 36 ketika mendapatkan pengawalan di jalan raya.

Terkait itu, Ferry Irwandi pun menganggap jika Raffi Ahmad terbukti menyalahi sejumlah aturan, salah satunya poin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Pengawalan Jalan.

'Borok' Raffi Ahmad terkait pengawalan mobil RI 36 dibongkar oleh Ferry Irawan dalam tayangan siniar di akun Youtube pribadinya pada Rabu (15/1/2025), berjudul: "Membedah Bukti Pelanggaran RI 36 milik Raffi Ahmad."

"Ada lagi sesuatu yang tidak bisa dielakkan atau dihindari oleh Pak Raffi Ahmad. Mari kita merujuk ke PP 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat ke-3, di situ dinyatakan secara jelas yang namanya pengawalan itu baru bisa dilakukan kalau pengawalnya tahu orangnya ada di situ," ujar Ferry Irawan dikutip Suara.com, Kamis (16/1/2025).

Aturan yang disebut oleh Ferry Irwandi berkaitan dengan ucapan Raffi Ahmad yang mengaku dirinya memang sedang tidak berada di mobil RI 36 yang dikawal oleh patwal arogan.

Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden (Instagram/raffinagita1717)
Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden (Instagram/raffinagita1717)

"Nah konteksnya kejadian itu adalah seperti yang diakui oleh Pak Rafi Ahmad sendiri dia tidak ada di dalam mobil," sebut Ferry.

Menurutnya, pernyataan Raffi Ahmad itu pun dianggap melanggar aturan dalam PP tersebut.

"Maka bentuk pengawalan dan bentuk prioritas berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993 ini tidak bisa dilakukan karena itu melanggar pasal 65 ayat 3. Dan kalau kita tarik ayat keduanya juga masih berhubungan. "Nah di sinilah letak kekeliruan RI 36 dan utusan khusus presiden Raffi Ahmad," ujarnya.

Dengan adanya kesalahan yang disebutkannya itu, konten kreator asal Jambi itu pun menyarankan agar Raffi Ahmad secepatnya meminta maaf kepada para pengendara yang dirugikan atas polemik pengawalan mobil RI 36 tersebut.

Baca Juga: Anies-Ahok Tak Dapat Jatah 'Kue' Meski Bantu Menangkan Pram-Rano di Jakarta, Kenapa?

"Kalau jadi Raffi Ahmad jelas gue akan meminta maaf karena kan secara aturan itu sudah jelas ya dan gue sudah melakukan sebuah kekeliruan ya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI