“Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri satu kali dengan menggunakan sebilah pisau,” katanya.
Adapun pisau yang digunakan tersangka dalam kasus pembunuhan ini menggunakan pisau yang berada di samping kandang ayam, rumah tersangka.
“Pisau tersebut diambil dari kadang ayam dari samping rumah tersangka,” ungkapnya
Dalam kasus ini, polisi menjerat Nanang dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.