Suara.com - Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukkan oleh Nanang Irawan alias Gimbal terhadap artis Sandy Permana. Dari pengakuannya, Nanang mengaku sakit hati terhadap Sandy lantaran merasa direndahkan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sakit hati Nanang lantaran Sandy dianggap sering menatapnya sinis.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut disebabkan karena tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat sinis ke arah pelaku,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
“Kemudian si tersangka merasa tersinggung kemudian si korban meludah ke arah tersangka,” tambahnya.
Baca Juga: Selain Berusaha Kabur, Pelaku Penusukan Sandy Permana Sempat Buang Barang Bukti
Wira menjelaskan, dalam pembunuhan ini Nanang berulang kali menusukan pisau ke arah korban. Saat itu, Sandy masih berada di atas motor langsung diserang oleh Nanang.
Korban mengalami luka di bagian perut sebanyak dua tusukan, Sandy sempat melakukan perlawanan saat berkali-kali Nanang mengunuskan pisaunya, namun hal itu tidak terlalu berdampak.
“Tersangka menusuk ke bagian perut sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor. Korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan halangi tersangka untuk menusuk,” ujar Wira.
Dalam upaya perlawanan tersebut, dan sudah mendapat luka di bagian perut. Nanang kembali menyerang Sandy, hingga akhirnya Sandy tertusuk di bagian pelipisnya
“Tersangka berusaha melukai korban dengan menusuk ke arah pelipis, kemudian menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk ke arah dada korban sebanyak satu kali. Pelaku menusu ke arah leher kiri satu kali,” ujarnya.
Baca Juga: Sandy Permana dan Pelaku Penusukan Ternyata Sudah Tidak Akur Sejak 2019
Tersangka Nanang, lanjut Wira juga sempat mengejar Sandy yang saat itu sudah mengalami luka di berbagai bagian tubuhnya.
“Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri satu kali dengan menggunakan sebilah pisau,” katanya.
Adapun pisau yang digunakan tersangka dalam kasus pembunuhan ini menggunakan pisau yang berada di samping kandang ayam, rumah tersangka.
“Pisau tersebut diambil dari kadang ayam dari samping rumah tersangka,” ungkapnya
Dalam kasus ini, polisi menjerat Nanang dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.