Suara.com - Sekolah unggulan Garuda yang direncanakan Pemerintaham Prabowo Subianto berpotensi akan melanggar konstitusi. Bahkan nasibnya dikhawatirkan akan sama seperti Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Terlebih, rencana Pemerintah Prabowo itu akan mengimpor guru-guru untuk mengajar di sekolah unggulan tersebut.
Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matarji menyebutkan, sekolah unggulan seperti RSBI saja sudab dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Saat itu, MK menyatakan bahwa RSBI bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UUD 1945 bahwa layanan pendidikan harus berkeadilan dan dapat diakses untuk semua anak.
"Sebab, sekolah unggulan ini biasanya akan dihuni oleh mayoritas anak-anak dari kalangan menengah ke atas. Karena, merekalah yang punya akses lebih pada sumber-sumber belajar," kata Ubaid dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Akibatnya, kondisi itu tentu memperparah kesenjangan kualitas pendidikan di Indonesia. Dilihat dari penilaian Programme for International Student Assessment (PISA) 2022, kualitas pendidikan Indonesia di bawah rata-rata negara lain yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dari data PISA tercatat kalau rata-rata skor matematika siswa Indonesia bernilai 366 poin, sementara rata-rata OECD adalah 472 poin.
Dalam membaca, skor rata-rata siswa Indonesia adalah 359 poin, sedangkan rata-rata OECD adalah 476 poin. Skor membaca itu menjadi yang terburuk sejak tahun 2000 ketika Indonesia pertama kali mengikuti tes PISA.
"Salah satu biang keroknya dipicu oleh tingginya kesenjangan mutu antar sekolah di berbagai daerah. Jika ini tidak diatasi segera, maka ketimpangan ini akan menjadi momok dan kutukan mutu pendidikan Indoneisa yang hanya jalan di tempat, bahkan ada kecenderungan terjadi penurunan," imbuh Ubaid.
Sistem sekolah yang memisahkan anak-anak berdasarkan status sosial itu juga dapat memperkuat ketimpangan kelas atau kasta di masyarakat.