Cabup-Cawabup Mamberamo Tengah Minta Lawannya yang Tak Bisa Berjalan Didiskualifikasi

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:55 WIB
Cabup-Cawabup Mamberamo Tengah Minta Lawannya yang Tak Bisa Berjalan Didiskualifikasi
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mamberamo Tengah Nomor Urut 3, Eremen Yogosam dan Berius Kogoya, keberatan dengan kondisi jasmani Calon Bupati Nomor Urut 2 Yonas Kenelak yang dianggapi tidak sehat untuk mengikuti Pilkada Mamberamo Tengah.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Eremen-Berius, Eduard Nababan, dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Eduard menegaskan bahwa Yonas tidak memenuhi syarat berupa kesehatan jasmani lantaran sudah tidak bisa berjalan sendiri dan menggunakan kursi roda.

“Hal ini terbukti calon bupati nomor urut 2 pada saat melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD DOK II Jayapura, yang bersangkutan secara fisik sudah didorong di kursi roda dan tidak bisa berjalan sendiri," kata Eduard di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2025).

Baca Juga: Periksa Andi Arief, KPK Ungkap Modus Bupati Ricky Ham Pagawak Terima Suap Dan Gratifikasi

Meski begitu, lanjut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah tetap meloloskan Yonas sebagai calon bupati.

“Justru tim penilai dan pemeriksa kesehatan calon bupati dan wakil bupati yang ditunjuk oleh KPU Mamberamo Tengah menyatakan memenuhi syarat mampu secara jasmani dan rohani," ujar Eduard.

Untuk itu, Eduard dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah nomor 428 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Yonas dan Itaman Thago.

“Memerintahkan kepada KPU memberamo Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamberamo Tengah di seluruh TPS pada Distrik Eragayam dan Distrik Ilugwa," tegas Eduard.

“Atau mendiskualifikasi Calon Bupati atas nama Yonas Konclak karena tidak memenuhi persyaratan calon yaitu tidak sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU Nomor : 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," tandas dia.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Andi Arief Sebut Ricky Ham Pagawak Pernah Kasih Sumbangan ke Kader Demokrat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI