Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:15 WIB
Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK
Bupati Situbondo Karna Suwandi (bersongkok) blusukan menemui keluarga korban meninggal akibat tersambar petir di Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Selasa, 30 Maret 2021. [Foto: Jatimnet.com/Hozaini]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suwandi pada hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

“Hari ini Kamis  (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Karna Suswandi sebelumnya juga diperiksa KPK pada Rabu (18/12/2024) untuk didalami soal dugaan aliran dana yang diterimanya.

Baca Juga: Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang

Selain Karna, kali ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati.

Jerat 2 Pejabat Situbondo Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.

Tessa menjelaskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.

Baca Juga: Anies Tanggapi Video Gelandangan Pilih Lotre Ketimbang Roti Gratis, Netizen Bertanya Solusi Auto 'Diserang' Anak Abah

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.

Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tandas Tessa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI