Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:15 WIB
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun Pither memohon agar hasil perolehan suara menjadi Paslon Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson Kogoya 38.584 suara, Paslon Nomor Urut 2 Nus Wea dan Yan Wenda 63.939 suara, Paslon Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando 41.801 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Willem Wandik dan Yotam Wonda 61.483 suara.

Menanggapi petitum tersebut, Arief justru mengaku bingung karena pemohon meminta agar pihak terkait didiskualifikasi, tetapi perolehan suaranya tidak dihapus.

"Pertanyaan saya urut-urutan dari petitum pada angka b, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, iya kan?" ucap Arief.

"Iya," jawab Pither.

"Tapi kenapa pada angka d, untuk pasangan calon nomor urut 4 masih tetap menjadi 61.483? Kalau didiskualifikasi kan jadi 0 kan?" cecar Arief.

"Ini masalah petitumnya ada persoalan," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI