Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:15 WIB
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tolikara nomor urut 2 Nus Weya dan Yan Wenda, Pither Ponda Barany gegara dianggap tidak bisa menjelaskan ketika dicecar pertanyaan. 

Hal itu terjadi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Arief sempat beberapa kali menegur Pither lantaran dia menilai Pither tidak memahami maksud dari dali-dalil yang dia mohonkan sendiri dalam sengketa Pilkada Tolikara 2024.

Awalnya, Pither menyebut terdapat distrik yang belum melakukan perhitungan suara sehingga berdampak terhadap jumlah suara yang diperoleh pasangan Nus Weya-Yan Wanda.

"Bahwa ada distrik yang belum dilakukan perhitungan Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, Distrik Yuneri, Distrik Wugi, Distrik Aweku," kata Pither di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).

"Kenapa belum dihitung?" tanya Arief.

"KPU belum hitung, Yang Mulia," jawab Pither.

"Ya iya kalau hitung orang lain enggak boleh, harus KPU kan. KPU nanti reaksi ya kenapa belum dihitung," ucap Arief.

Kemudian, Arief meminta kuasa hukum untuk membacakan dalil permohonan yang lain. Pither lantas menyebut terdapat rekomendasi Bawaslu mengenai distrik yang belum melakukan perhitungan tersebut.

Baca Juga: Blak-blakan Usai Diperiksa KPK, Arief Budiman Bocorkan Pemeriksaan Kasus Hasto PDIP

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dalil lain rekomendasi Bawaslu," kata Pither.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI