Suara.com - Keberadaan pagar laut ilegal yang berada di pesisir laut wilayah Tangerang dan Bekasi membuat nelayan setempat merugi hingga Rp 93,31 miliar dalam setahun. Perhitungan tersebut belum mencakup segala aspek kerugian yang ditimbulkan akibat keberadaan pagar laut.
Menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, kerugian total yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut ilegal mencapai Rp116,91 miliar per tahun.
"Proyek ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif,” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (16/1/2025).
Kerugian Rp 116,91 miliar terdiri dari penurunan pendapatan nelayan Rp 93,31 miliar per tahun, naiknya biaya operasional Rp 18,60 miliar per tahun, dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp 5 miliar per tahun.
Perhitungan tersebut didasarkan pada data dari Ombudsman RI serta analisis ekologis independen.

Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang serta 8 kilometer di Bekasi tengah menjadi sorotan.
Alih-alih klaim pagar laut tersebut diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami, justru kenyataannya malah menimbulkan kerugian.
Data Ombudsman RI menyebut, sekira 3.888 nelayan di Tangerang dan Bekasi alami kerugian akibat terhambatnya akses ke wilayah tangkapan ikan.
Bahkan, Achmad memerkirakan, pendapatan nelayan turun rata-rata Rp 100.000 per hari imbas kurangnya waktu melaut dan jarak melaut yang lebih jauh.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Pagar Laut 30 Km di Tangerang Dicabut dan Diusut
Apabila dibuat asumsi nelayan bekerja 20 hari per bulan, kerugian total mencapai Rp 7,776 miliar setiap bulan atau Rp 93,31 miliar per tahun.