Disuruh Berkelahi Dulu di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:15 WIB
Disuruh Berkelahi Dulu di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa?
Guyon Disuruh Berkelahi di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa? [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Arief lalu mempertanyakan posisi Apolos dalam perkara ini lantaran dia juga terdaftar sebagai pemohon.

"Apolos itu juga sebagai pihak pemohon di perkara 310?" ucap Arief.

"Betul Yang Mulia," sahut kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus.

"Untuk perkara 301 Apolos juga sebagai pihak terkait? Jadi duduknya di mana itu? Bisa duduknya di luar kalau gitu, ha-ha, gak jelas itu," lanjut Arief berguyon. 

Arief mempertanyakan alasan Apolos mengajukan diri sebagai pihak terkait karena Apolos merupakan pihak kalah, tetapi mengajukan sebagai pihak terkait.

"Jadi begini, siapa yang disebut sebagai pihak terkait? Pihak terkait adalah yang menang dalam kontestasi pilkada. Nah sekarang Pak Apolos itu sebagai pemenang atau sebagai yang kalah?" tanya Arief.

"Sebagai pihak yang kalah, Yang Mulia," timpal kuasa hukum pihak terkait Apolos-Tetairus.

Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)
Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)

"Kalau kalah biasanya jadi pemohon. Kok jadi pihak terkait dalam perkara 301, untuk apa?" tambah Arief.

Kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus menjelaskan bahwa kliennya memiliki dua kuasa hukum yang mendaftar sebagai pemohon dan pihak terkait. 

Baca Juga: Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan

Dia juga menyebut Apolos-Tetairus mengajukan sebagai pihak terkait karena suara Apolos-Tetairus dan Bernadus-Melianus disebut beririsan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI