Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat merasa heran dengan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 3, Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa karena mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Intan Jaya. Padahal Apolos-Tetairus merupakan pasangan yang kalah pada Pilkada Intan Jaya sementara pihak terkait seharusnya merupakan pasangan pemenang.
Hal itu terjadi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, Arief menyebut satu per satu dari mulai pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Namun, saat memanggil pihak terkait perkara 301/PHPU.BUP-XXIII/2025, terdapat dua pihak yang mengaku sebagai pihak terkait.
"301?" kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
"Hadir Yang Mulia," jawab kuasa hukum Apolos-Tetairus.
"Yang di sana siapa?" tanya Arief.
"301 Yang Mulia," jawab kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Aner Maisini-Elias Igapa.
![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/16/21396-gedung-mahkamah-konstitusi-mk-ilustrasi-mahkamah-konstitusi.jpg)
Arief lantas berkelakar jika kedua pihak terkait untuk berkelahi dulu untuk menentukan siapa yang dapat menjadi pihak terkait. Sebab, dia menegaskan seharusnya hanya ada satu pasangan calon yang menjadi pihak terkait.
"Sama-sama 301? Mana ini yang bener? Atau diselesaikan berkelahi dulu di Monas sana ha-ha. Gimana? Siapa ini (pihak terkait)?" ujar Arief.
"Untuk perkara 301 itu Kabupaten Intan Jaya, prinsipalnya atas nama Aner Maisini-Elias Igapa dan dua Apolos Bagau, iya? Jadi ini ada pihak terkait 2 ya?" tambah dia.