Suara.com - Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025), mengatakan, pengusulan pemberhentian sementara terhadap Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.
“Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” kata Yanto sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, Ketua MA Sunarto selaku pimpinan lembaga menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejagung. Ketua MA juga mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan hukum serta secara transparan, adil, dan akuntabel.
Di samping itu, pimpinan MA juga menekankan kepada aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, serta senantiasa menjunjung integritas dan kejujuran.
“Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding, agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” imbuh Yanto.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Rudi diamankan pada Selasa (14/1) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Rudi saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers, Selasa (14/1), menjelaskan, penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Pada tanggal 4 Maret 2024, ZR menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa LR ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, LR datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya. Adapun, ZR juga menjadi tersangka dalam perkara ini, sementara LR sudah berstatus terdakwa.