Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Saffar Muhammad Godam, telah rampung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saffar diperiksa sebagai saksi terkait kasus perlintasan buronan Harun Masiku.
Saffar diperiksa penyidik KPK sekitar 3 jam. Ia dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus perlintasan buronan Harun Masiku.
"Seputar perlintasan Harun Masiku, kasus 5 tahun yang lalu," kata Saffar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Saffar mengatakan tidak terdapat pertanyaan soal kinerja dari Anggota DPR RI, Yasonna H. Laoly. Diketahui, saat kasus Harun Masiku, Yasonna menjabat sebagai Menkumham.
"Enggak, saya tadi ditanya terkait pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh Pak Yasonna pada waktu itu," ucap Dia.
Selain itu, ia juga menegaskan, hanya terdapat pertanyaan terkait pembentukan tim yang telah dibentuk sebelumnya oleh Anggota DPR RI, Yasonna Laoly.
"Ada (kaitan dengan Yasonna), tetapi terkait pembentukan tim yang dibentuk beliau," tegasnya.
Saffar menjelaskan, bahwa tugas dari tim yang dibentuk sebelumnya adalah untuk memeriksa seputar kasus perlintasan buron Harun Masiku.
"Meriksa seputar kasus perlintasan Harun Hasiku, khusus perlintasannya," jelasnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Hari ini Berhasil Tangkap Harun Masiku

Saffar juga mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat pertanyaan terkait pemeriksaan kasus suap tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.