Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud Md mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan agar para koruptor dihukum 50 tahun penjara. Pernyataan itu disampaikan Prabowo setelah soal vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis menjadi sorotan publik.
Lewat siniar yang tayang di akun Youtube pribadinya, Selasa (14/1/2025), Mahfud mengaku setuju dengan pernyataan Prabowo soal hukuman 50 tahun bagi para koruptor.
"Baguslah presiden, bagus. Saking marahnya, hukum 50 tahun lagi, meskipun dalam sistem hukum kita gak dikenal hukuman 50 tahun," ujarnya dikutip Suara.com, Rabu (15/1/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membeberkan secara bernas soal ancaman hukuman mati dan seumur hidup bagi orang yang dinyatakan bersalah secara hukum.
"Hukuman itu kan ada dua, satu dengan huruf hukuman mati atau seumur hidup. Kalau dengan angka maksimal 20 tahun jadi kalau 50 tahun itu ya hukuman seumur hidup aja, karena hukuman mati juga kalau 10 tahun dan itu sangat selektif itu bisa hukuman mati, tapi 10 tahun tidak dieksekusi berkelakuan baik enggak ada apa-apa diturunkan menjadi seumur hidup bisa," bebernya.
Mahfud lalu membeberkan alasannya mendukung sikap Prabowo agar koruptor dihukum berat. Tak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, Mahfud pun merasa ikut sakit hati jika koruptor divonis ringan.
"Maksud saya itu Pak Prabowo betul hukum aja yang berat gitu. Nah ini bisa dijadikan contoh ini. Saya merasa apa ya pertama kasihan kepada rakyat," ungkapnya.
Bahkan, dia menyebut jika negara tidak boleh didikte oleh para koruptor.

"Yang kedua apa ya rasa nasionalisme saya itu merasa terlukai juga, bukan hanya rasa ketidakadilan nasionalisme. Masa negara didikte oleh cecunguk-cenguk begitu? Terluka saya, ini negara begitu besar diatur oleh bandit-bandit kayak gitu. Negara diam pura-pura gak tahu," ujarnya.
Geram Harvey Moeis Divonis Ringan