Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat berkelakar menanggapi dalil dugaan suap kepada hakim konstitusi dalam Pilkada 2020 yang disampaikan pihak Pasangan Cabup dan Cawabup Yalimo Nomor Urut 2 Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo.
Hal tersebut terjadi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, kuasa hukum Alexsander-Ahim, Pither Ponda Barany mengatakan Cabup Nomor Urut 1 Nahor Nekwek, yang juga merupakan calon petahana, telah melakukan dugaan suap ke MK pada Pilkada 2020.
Pither mengatakan dugaan suap itu disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho.
"Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa 'suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu," kata Pither di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Saldi lantas mempertanyakan bukti dari tudingan tersebut dan menanyakan sosok hakim konstitusi yang diduga menerima suap dari Nahor.
"Jadi bukan pilkada yang sekarang ya, tapi yang 2020?" tanya Saldi.
"Yang lalu," jawab Pither.
"Ada disebut nama hakimnya gak?" lanjut Saldi.
Baca Juga: Di Depan Hakim Saldi, Pihak Cabup Yalimo Ungkit Dugaan Suap Rp 3 M untuk MK pada Pilkada 2020
"Nggak ada," sahut Pither.