Gurauan Saldi Isra Soal Hakim MK yang Diduga Terima Suap: Jangan-jangan Hakim Garis

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:12 WIB
Gurauan Saldi Isra Soal Hakim MK yang Diduga Terima Suap: Jangan-jangan Hakim Garis
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat berkelakar menanggapi dalil dugaan suap kepada hakim konstitusi dalam Pilkada 2020 yang disampaikan pihak Pasangan Cabup dan Cawabup Yalimo Nomor Urut 2 Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo.

Hal tersebut terjadi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Awalnya, kuasa hukum Alexsander-Ahim, Pither Ponda Barany mengatakan Cabup Nomor Urut 1 Nahor Nekwek, yang juga merupakan calon petahana, telah melakukan dugaan suap ke MK pada Pilkada 2020.

Pither mengatakan dugaan suap itu disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho.

Baca Juga: Di Depan Hakim Saldi, Pihak Cabup Yalimo Ungkit Dugaan Suap Rp 3 M untuk MK pada Pilkada 2020

"Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa 'suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu," kata Pither di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Saldi lantas mempertanyakan bukti dari tudingan tersebut dan menanyakan sosok hakim konstitusi yang diduga menerima suap dari Nahor.

"Jadi bukan pilkada yang sekarang ya, tapi yang 2020?" tanya Saldi.

"Yang lalu," jawab Pither.

"Ada disebut nama hakimnya gak?" lanjut Saldi.

Baca Juga: Curhat Suka Angka 275 di Sidang MK, Hakim Saldi Isra Ngakak Dengar Guyonan Kode Alam

"Nggak ada," sahut Pither.

Menanggapi itu, Saldi lantas berkelakar mengenai identitas hakim konstitusi yang diduga menerima suap.

Dia bergurau bahwa hakim yang dimaksud ialah hakim garis. Saldi juga meminta Pither untuk menyerahkan bukti dugaan suap itu untuk dievaluasi lebih lanjut oleh pihaknya.

"Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu," canda Saldi.

"Ya kira-kira," jawab Pither.

"Ha... ha... ha... Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau nggak ini," kata Saldi setelah tertawa.

Dalam petitumnya, Pither meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar.

"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo 2024 dalam keputusan kpu kabupaten nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo yang benar menurut pemohon, sebagai berikut, paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak mendapat 35.647 suara. Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo mendapat 35.792 suara. Palson 3 Marthen Yohama-Markus Walilo mendapat 17.371 suara," tutur Pither.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI