Di Depan Hakim Saldi, Pihak Cabup Yalimo Ungkit Dugaan Suap Rp 3 M untuk MK pada Pilkada 2020

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:56 WIB
Di Depan Hakim Saldi, Pihak Cabup Yalimo Ungkit Dugaan Suap Rp 3 M untuk MK pada Pilkada 2020
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat memimpin jalannya sedng sengketa pilkada 2024. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan Cabup dan Cawabup Yalimo Nomor Urut 2 Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo menuding Cabup Yalimo Nomor Urut 1 Nahor Nekwek memberikan suap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Alexsander-Ahim, Pither Ponda Barany dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Pither menjelaskan bahwa dugaan suap tersebut pernah diakui langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho.

Pada Pilkada 2020, Pither menjelaskan Wanto seorang pengusaha memberikan uang Rp 3 miliar kepada cabup petahana itu. Kemudian, dalam proses perselisihan hasil pilkada di MK, Nahor memberikan uang Rp 3 miliar tersebut kepada majelis hakim agar memenangkan sengketa.

Baca Juga: Curhat Suka Angka 275 di Sidang MK, Hakim Saldi Isra Ngakak Dengar Guyonan Kode Alam

"Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa 'suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu," kata Pither di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang di panel II pun menanyakan kapan tepatnya terjadi proses dugaan suap tersebut. Pither mengatakan dugaan suap itu terjadi pada Pilkada 2020.

"Pemilu yang lalu itu pemilu yang mana pak?" tanya Saldi.

"2020," jawab Pither.

"Itu ada bukti rekamannya?" lanjut Saldi.

Baca Juga: Terbongkar di MK, KPU Kabupaten Deiyai Disebut Acuhkan Hasil Pilkada Lewat Sistem Noken

"Ada," sahut Pither.

"Ada diserahkan?" tambah Saldi.

"Ada masuk," timpal Pither.

Lebih lanjut, Saldi kembali memastikan kepada Pither bahwa dugaan suap itu tidak terjadi pada Pilkada 2024. Dia lantas menanyakan sosok hakim konstitusi yang diduga menerima suap tersebut.

"Jadi bukan pilkada yang sekarang ya,tapi yang 2020?" tanya Saldi.

"Yang lalu," kata Pither.

"Ada disebut nama hakimnya nggak?" cecar Saldi.

"Nggak ada," balas Pither.

Saldi meminta agar bukti rekaman tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk dianalisa lebih lanjut oleh pihaknya.

"Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau nggak ini," tegas Saldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI