Aturan PP Keprotokolan yang Mengatur Pejabat Datang Terakhir Pulang Duluan Perlu Direvisi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 15 Januari 2025 | 13:31 WIB
Aturan PP Keprotokolan yang Mengatur Pejabat Datang Terakhir Pulang Duluan Perlu Direvisi
Mobil Patroli dan Pengawalan atau Patwal Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hampir terserempet iring-iringan delegasi negara Laos peserta KTT ke-43 ASEAN di sekitar Semanggi, Jakarta Selatan. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Keprotokolan yang mengatur orang paling dihormati atau pejabat dengan jabatan tertinggi harus datang paling akhir dan pulang lebih dulu didesak untuk direvisi.

Menurut Guru Besar Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Ulung Pribadi, aturan yang terdapat dalam PP Keprotokolan membuat acara terlambat dimulai.

"Ketentuan ini sering menyebabkan keterlambatan dimulainya acara karena harus menunggu kehadiran pejabat yang diatur datang terakhir," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (15/1/2025).

Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Baca Juga: Buntut Viral Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Guru Besar UMY: Patwal Utusan Khusus Presiden Harus Ditinjau Ulang

Ia mengemukakan bahwa ketentuan tersebut sangat jelas diatur dalam penjelasan PP Nomor 39 Tahun 2018, Bab I tentang Umum di halaman kelima.

Pada halaman itu disebutkan bahwa 'Pada kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.'

Ulung menegaskan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, terutama dalam konteks pelayanan publik.

"Sebagai pemimpin, pejabat negara seharusnya memberikan contoh disiplin waktu. Datang paling akhir bukanlah representasi nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa ketentuan tersebut dapat berdampak negatif terhadap jalannya agenda pemerintahan yang membutuhkan koordinasi tepat waktu.

Baca Juga: Viral Patwal Mobil Raffi Ahmad RI 36 Disebut Arogan, Klaim Dasco: Dia Cuma Menengahi Keributan Aja

"Sehingga revisi perlu dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan pengaturan waktu berdasarkan kebutuhan acara, bukan sekadar mengikuti protokol yang kaku," jelasnya.

Sebelumnya ramai diperbincangkan soal video yang memperlihatkan mobil hitam berpelat nomor RI 36 yang dikawal patroli dan pengawalan. 

Pengguna media sosial akun X, akun @/iam_stanis mencuitkan ketentuan dalam keprotokolan PP yang perlu direvisi.

Kemudian pengguna media sosial X lainnya, @/pak_irv sempat mencuit soal kemungkinan alasan pejabat sering membuat acara telat.

Cuitan tersebut mendapatkan disukai 13 ribu pengguna, dan ditayangkan sebanyak 1,5 juta kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI