Terbongkar di MK, KPU Kabupaten Deiyai Disebut Acuhkan Hasil Pilkada Lewat Sistem Noken

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:45 WIB
Terbongkar di MK, KPU Kabupaten Deiyai Disebut Acuhkan Hasil Pilkada Lewat Sistem Noken
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote mendalilkan adanya pengabaian hasil Pilkada Deiyai melalui sistem noken oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Yan-Stefanus, Fatiatulo Lazira dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Fatialo menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan melalui sistem noken berlaku di seluruh distri pada Kabupaten Deiyai.

"Ada lima distrik dengan jumlah kampung sebanyak 67 kampung, 164 TPS,” kata Fatialo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Kasihani Prabowo, Mahfud MD Sindir Pemerintah Tak Bernyali Bongkar Dalang Pembuat Pagar Laut: Gak Masuk Akal!

Dia menyebut bahwa KPU Kabupaten Deiyai telah mengabaikan hasil dari pemilihan dengan sistem noken yang dianggap sebagai kearifan lokal.

“Kami juga menemukan fakta di lapangan melalui operator atau petugas, termohon (KPU Deiyai) melakukan pengurangan suara pemohon (Yan-Stefanus),” ujar Fatialo.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi sidang gugatan di MK. [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, dia juga mendalilkan adanya pergeseran suara yang disebabkan oleh kecurangan yang dilakukan KPU Deiyai dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 Nomor Urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome.

"Termohon melakukan pergeseran suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai 2024 nomor urut 5 Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei. Ini juga kami sudah ajukan bukti tambahan, Yang Mulia, ternyata bukan hanya nomor urut 5 saja terjadi pergeseran suara tetapi juga nomor urut 3 dalam hal ini Pemohon ke nomor urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebagai peroleh suara terbanyak," tutur Fatialo.

Terlebih, dia menyebut saksi pasangan Melkianus-Ayub juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.

Baca Juga: Bongkar Aib Rudi Valinka, Fedi Nuril ke Menkomdigi: Tolong Tanya Stafsus Anda Apa Pernah Bawa-bawa Emak saat Debat?

"Pemohon mendatangi Bawaslu kantornya tertutup terus dan Panwas juga tidak melaporkan kejadian tersebut. Kami juga mendapatkan informasi dari saksi-saksi ternyata banyak TPS yang tidak dapat distribusi logistik,” ungkap Fatialo.

Padahal, lanjut dia, pasangan Yan-Stefanus mendapatkan dukungan dari masyarakat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh para kepala kampung.

“Ada surat pernyataan dan sudah kami jadikan bukti. Dari lima distrik ada empat distrik atau kecamatan sudah menyerahkan surat itu," ujar Fatialo.

Menurut dia, pasangan Yan-Stefanus seharusnya memperoleh suara sebanyak 33.098 yang diakumulasi dari seluruh distrik.

Untuk itu, dia meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024, yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 18.45 WIT.

Dia juga meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara menjadi pasangan calon Ateng Edowal dan Demianus Agapa sebesar 9.444 suara, Petrus Badokapa dan Yohanes Adil sebanyak 1.071 suara, Yan Ukago dan Stefanus Mote sebesar 33.098 suara dan Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebesar 23.092 suara sehingga total suara sah 78.959 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI