"Belum ada putusan pengadilan?" tanya Suhartoyo.
"Belum ada putusan," jawab Irwan.
"Sampai sekarang statusnya masih tersangka atau bagaiamana?" lanjut Suhartoyo.
"Kami tidak mendapatkan putusan proses peradilan mengenai itu, kami konfirmasi tidak ada putusannya," sahut Irwan.
Suhartoyo kembali menanyakan status para kepala desa tersebut. Dia juga meminta kuasa hukum untuk melengkapi bukti mengenai perkara pidana para kepala desa yang disebut berstatus tersangka.
"Artinya apakah statusnya masih tersangka atau sudah ada tindaklanjut dari Gakkumdu? Nanti di sidang berikutnya dipertegas bukti-buktinya pak," ujar Suhartoyo.
"Ada semua dalam bukti kami Yang Mulia," timpal Irwan.
"Bukan, perkembangan progres perkara-perkara yang berkaitan dengan kepala desa itu," tegas Suhartoyo.
Dalam petitumnya, Irwan mengaku pihaknya meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara Nomor 570 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Kolaka Utara. Kemudian, meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.
"Menyatakan batal (diskualifikasi) kepesertaan pasangan calon nomor urut 3, Nur Rahman Umar dan Jumarding dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024," katanya.