Terungkap di MK! 6 Kepala Desa Jadi Tersangka Gegara Tak Netral pada Pilkada Kolaka Utara

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:31 WIB
Terungkap di MK! 6 Kepala Desa Jadi Tersangka Gegara Tak Netral pada Pilkada Kolaka Utara
Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Belum ada putusan pengadilan?" tanya Suhartoyo.

"Belum ada putusan," jawab Irwan.

"Sampai sekarang statusnya masih tersangka atau bagaiamana?" lanjut Suhartoyo.

"Kami tidak mendapatkan putusan proses peradilan mengenai itu, kami konfirmasi tidak ada putusannya," sahut Irwan.

Suhartoyo kembali menanyakan status para kepala desa tersebut. Dia juga meminta kuasa hukum untuk melengkapi bukti mengenai perkara pidana para kepala desa yang disebut berstatus tersangka.

"Artinya apakah statusnya masih tersangka atau sudah ada tindaklanjut dari Gakkumdu? Nanti di sidang berikutnya dipertegas bukti-buktinya pak," ujar Suhartoyo.

"Ada semua dalam bukti kami Yang Mulia," timpal Irwan.

"Bukan, perkembangan progres perkara-perkara yang berkaitan dengan kepala desa itu," tegas Suhartoyo.

Dalam petitumnya, Irwan mengaku pihaknya meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara Nomor 570 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Kolaka Utara. Kemudian, meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.

Baca Juga: Hakim Arsul Sani Geram, Kuasa Hukum Cabup Bireuen Tak Kuasai Gugatan: Saya Pernah Duduk di Tempat Anda

"Menyatakan batal (diskualifikasi) kepesertaan pasangan calon nomor urut 3, Nur Rahman Umar dan Jumarding dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI