Suara.com - Pasangan Cabup dan Cawabup Kolaka Utara Nomor Urut 2 Sumarling dan Timber mendalilkan pelanggaran berupa keterlibatan kepala desa dalam Pilkada Kolaka Utara 2024.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Sumarling-Timber, Irean Muin dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam permohonannya, Irwan menjelaskan bahwa keterlibatan kepala daerah ini cukup masih sehingga enam orang di antaranya berstatus sebagai tersangka.
"Masifnya keterlibatan serta tidak netralnya kepala desa dengan mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 3, sehingga para kepala desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pilkada," kata Irwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Adapun kepala desa yang menjadi tersangka ialah Muhammad Taris selaku Kepala Desa Kasumeto, Muhammad Rusli yang merupakan Kepala Desa Samaturu, Abrianto sebagai Kepala Desa Patikala, Herman adalah Kepala Desa Makkuaseng, Amirullah selaku Kepala Desa Tambuha, dan Hasim sebagai Kepala Desa Kosali.
"Bahwa tidak hanya 6 kepala desa tersebut, yang bersikap tidak netral terhadap beberapa kepala desa lainnya juga sama. Sabir Kepala Desa Sipakainge, kemudian Hermayana Kepala Desa Meto," ujar Irwan.
Lebih lanjut, dia menegaskan keterlibatan kepala desa tersebut pernah dikonfirmasi oleh Calon Bupati Nur Rahman dalam kampanye di wilayah pertambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua yang terekam dalam sebuah video.
"Calon bupati paslon nomor urut 3 menyatakan, 'jadi kita harus komitmen, ini yang tidak kalah pentingnya, kira-kira seperti apa kita komitmen kalau bapak dan ibu sekalian di TPS nanti itu kan tidak ada yang lihat, tetapi ketahuilah cara lidik saya untuk memantau, mengetahui siapa yang tidak berada bersama-sama kita karena saya bekerjasama dengan para kepala desa, dan itu pasti disampaikan untuk karyawan TSM disini di checklist apa benar bersama sama dengan kita atau tidak. Bagaimana? Sama sama kita berjuang? sama-sama kita memenangkan NR Juara?'," tutur Irwan membacakan apa yang disampaikan Nur Rahman dalam kampanyenya.
"Yang bersangkutan juga mengatakan, 'bukan cuma kita yang berjuang tapi banyak teman-teman yang berjuang, 83 kepala desa yang sudah menyatakan komitmen, loyalitas terhadap NR-Juara, jadi kita bersama-sama'," lanjut dia.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Mencapai 100 Persen di Mimika, Paslon Maximus-Peggi Merasa Janggal
Ketua majelis hakim panel 1 Suhartoyo lantas menanyakan terkait bukti berupa putusan pengadilan terhadap kepala desa tersebut. Namun, Irwan mengatakan sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan.
"Belum ada putusan pengadilan?" tanya Suhartoyo.
"Belum ada putusan," jawab Irwan.
"Sampai sekarang statusnya masih tersangka atau bagaiamana?" lanjut Suhartoyo.
"Kami tidak mendapatkan putusan proses peradilan mengenai itu, kami konfirmasi tidak ada putusannya," sahut Irwan.
Suhartoyo kembali menanyakan status para kepala desa tersebut. Dia juga meminta kuasa hukum untuk melengkapi bukti mengenai perkara pidana para kepala desa yang disebut berstatus tersangka.
"Artinya apakah statusnya masih tersangka atau sudah ada tindaklanjut dari Gakkumdu? Nanti di sidang berikutnya dipertegas bukti-buktinya pak," ujar Suhartoyo.
"Ada semua dalam bukti kami Yang Mulia," timpal Irwan.
"Bukan, perkembangan progres perkara-perkara yang berkaitan dengan kepala desa itu," tegas Suhartoyo.
Dalam petitumnya, Irwan mengaku pihaknya meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara Nomor 570 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Kolaka Utara. Kemudian, meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.
"Menyatakan batal (diskualifikasi) kepesertaan pasangan calon nomor urut 3, Nur Rahman Umar dan Jumarding dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024," katanya.