Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:40 WIB
Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
Presiden RI Prabowo Subianto. (Tangkapan layar/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, untuk anggota MPR, sebagaimana pernah dituliskan dalam artikel suara.com, gajinya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000. Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan dan Rp4,62 juta untuk Wakil Ketua MPR. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut “Prabowo seragamkan gaji DPR dan MPR dengan PNS” merupakan konten palsu (fabricated content).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI