Suara.com - Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan beredarnya video motor cenglu atau berbonceng tiga nyelonong masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Bahkan, mereka dikabarkan sempat naik ke Tol layang MBZ.
Video tersebut viral di media sosial instagram @/info_cikarang_karawang. Dalam video tersebut terlihat motor berbonceng tiga orang tanpa helm melakukan manuver zigzag di tengah jalan tol yang ramai dengan kendaraan roda empat.
"Viral Pengendara Motor Masuk Ke Dalam Tol Jakarta-Cikampek dan Masuk Ke Tol MBZ," tulis akun tersebut merepost unggahan dari akun TikTok @/dadangtrendy586 seperti yang dilihat Suara.com, Rabu (15/1/2025).
Terkait kasus tersebut, Kepala Unit Patroli Jalan Raya Tol Jakarta Cikampek, Iptu Hendrik mengatakan, telah memeriksa para pengendara itu.
Baca Juga: Macet di Tol Japek Arah Cikampek, Contraflow Dibuka dari KM 55
Dari keterangan yang didapat petugas, pengendara itu mengaku sedang mengejar mobil hingga masuk ke jalan tol.
"Mereka menerangkan mengejar kendaraan Sigra," katanya kepada wartawan.
Petugas sendiri tidak tahu pasti mengenai alasan mereka mengejar kendaraan tersebut. Namun, akhirnya mereka diberi arahan oleh polisi untuk keluar dari jalan tol.
"Sanksinya dilakukan peneguran oleh anggota agar tidak mengulangi lagi," katanya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pasal 65 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Viral 3 Anak SD 'Cenglu' Tabrak Rumah, Malah Kabur Tinggalkan Motor
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.